Jumat, 08 Januari 2016

Analisis: Ini Alasan Menkominfo Beri Izin Open BTS

Menkominfo Rudiantara akhirnya mengizinkan implementasi Open BTS di Indonesia. Menurutnya, teknologi itu boleh-boleh saja digelar secara terbatas asalkan tidak komersial dan tertutup. Apa alasannya?

Dengan adanya teknologi semacam Open BTS ini, menteri mengaku tak bisa menutup mata. Toh, menurut dia, inovasi karya anak bangsa ini terbukti mampu ikut membantu masyarakat dalam hal penyediaan akses telekomunikasi.

Menteri pun berjanji akan menyiapkan perangkat aturan pendukungnya agar implementasi Open BTS ini bisa dinyatakan legal di mata hukum.

"Sebulan atau dua bulan ini sudah selesai regulasinya. Nanti kita lihat seperti apa, kalau mau open public punya numbering, bisa telepon ke operator mana saja itu harus ada international standard," kata Rudiantara di kantor ICT Watch, Jakarta, Kamis (7/1/2016).

"Teman-teman kan mengakui tidak ada standar internasionalnya. Ya sudah kalau island kan nggak apa-apa. Satu desa dikasih satu ponsel, mau nyambung mau nggak, ya orang nggak bayar," sambungnya.

Ia pun menegaskan, implementasi Open BTS boleh-boleh saja asalkan tidak terkoneksi secara komersial di area rural. Misalnya untuk proyek Palapa Ring yang sedang digarap pemerintah.

"Untuk Palapa Ring nggak bisa, karena itu ada interkoneksinya. Apapun yang ada standar-standar instutisional, ya harus dipenuhi. Indonesia itu membernya ITU (international telecommunication union), operator juga bagian dari GSMA (GSM Association)," kata menteri.

"Kenapa harus comply, karena ini perlindungan terhadap pelanggan, kalau nggak ada standard, sudah bayar ada masalah siapa yang disalahin? Harus ada yang tanggung jawab.

"Kalau menurut saya, mulai dari gratis dululah, non komersial. BHP (biaya hak penggunaan) frekuensi juga dibebaskan dulu. Kita coba satu tahun atau enam bulan dulu, sambil jalan nanti ada perubahan lagi kebijakan atau apa perubahan kita ubah lagi," jelasnya lebih lanjut.

Dari sisi frekuensi, teknologi Open BTS ini hanya diizinkan untuk beroperasi di spektrum 900 MHz. Namun sebenarnya, menteri berharap, teknologi ini juga bisa digunakan untuk spektrum 700 MHz pasca migrasi siaran analog ke digital rampung 2018 nanti.

"Sekarang bisanya baru 900 MHz, makanya saya tanya 700 MHz bisa apa nggak. Saya mikirnya bisa pakai untuk dapatkan digital dividen di 700 MHz, jadi saya cari teman-teman yang bisa bantuin di situ," pungkas menteri yang akrab disapa Chief RA itu.

Analisis:

Open BTS sebagai sarana mempermudah jaringan selular di daerah terpencil merupakan solusi dari kurangnya komunikasi antar seluruh rakyat di Indonesia. Menkominfo cukup bijak jika memberi izin akan teknologi ini. Namun penggunaan open BTS pun harus non komersial agar sesuai izin yang diberikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar