Senin, 05 Juni 2017

Tugas Ketiga Etika & Profesionalisme TSI Bagian 2

Teknologi Informasi (IT) merupakan teknologi yang selalu berkembang baik secara revolusioner (seperti  misalnya perkembangan dunia perangkat keras), maupun yang lebih bersifat evolusioner (seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak). Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi Informasi menjadi suatu pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi tersebut.
Sertifikasi keahlian di bidang IT dibutuhkan untuk mendapatkan pengakuan atau spesifikasi untuk bidang spesialisasi anda. Seperti pengalaman terhadap penggunaan software tertentu yang diimplementasikan dalam perusahaan tersebut. Selain itu, Standar kompetensi dibutuhkan untuk memudahkan bagi perusahaan atau instusi untuk menilai kemampuan calon pegawai atau pegawainya.
Sertifikasi adalah independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk : Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi, Membentuk standar kerja TI yang tinggi, Pengembangan profesional yang berkesinambungan. Jelasnya  sertifikasi IT adalah sebuah bentuk penghargaan dan pembuktian yang diberikan kepada seorang individu karena dianggap memiliki keahlian dalam bidang  tertentu/spesifik.
Keuntungan Sertifikasi
Sertifikasi memiliki keuntungan antara lain membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan, meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja, meningkatkan posisi dan reputasi bagi yang sudah bekerja,meningkatkan kompetensi dengan tenaga-tenaga TI dari manca negara.
Tujuan Sertifikasi
Sertifikasi memiliki tujuan diantaranya membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi, membentuk standar kerja TI yang tinggi, pengembangan profesional yang berkesinambungan.
Jenis Sertifikasi
Sertifikasi memiliki bebagai jenis antara lain :
  1. Sertifikasi akademik yang memberikan gelar Sarjana, Master dan lain-lain.
  2. Sertifikasi profesi, yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu.
Tiga Model Sertifikasi Profesional
  1. Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC)
  2. Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing)
  3. Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware).
Contoh Sertifikasi
  • Sertifikasi Nasional
  • Terdapat dua jenis Sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Telematika, yaitu Certificate of Competence dan Certificate of Attainment.
  • Certificate of Competence, Sertifikasi ini berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence (Sertifikat Kompetensi) merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.
  • Certificate of Attainment Sertifkasi ini atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar. Kedua jenis sertifikat tersebut diatas disusun berdasarkan SKKNI.
  • Sertifikasi Internasional
  • Oracle Sampai sekarang perusahaan software kedua terbesar di dunia ini masih merupakan penikmat pangsa pasar terbesar untuk software database. Ini membuat sertifikasi Oracle menjadi salah satu sertifikasi yang paling populer dan banyak dicari. Laporan IDC Certified Report 2002 menyebutkan bahwa sertifikasi Oracle adalah kualitas yang paling dicari oleh pasar TI. Oracle saat ini menawarkan tiga jenis sertifikasi Oracle, Oracle Certified DBA adalah sertifikasi yang menguji penguasaan teknologi dan solusi Oracle dalam menjalankan peran sebagai administrator database. Pada jalur sertifikasi ini terdapat tiga jenjang sertifikasi berikut:
  • Oracle Certified DBA Associate, Ujian untuk mengambil sertifikasi ini meliputi dasar-dasar SQL dan dasar-dasar administrasi database. Sertifikasi ini tersedia untuk database Oracle9i dan Oracle 10g dengan sedikit perbedaan pada jumlah ujian yang harus dikuti.
  • Oracle Certified DBA Professional, sertifikasi ini ditujukan bagi pemegang sertifikasi jenjang Associate yang ingin meningkatkan penguasaan teknologi Oracle dalam administrasi database. Sertifikasi ini juga tersedia untuk database Oracle9i dan Oracle 10g dengan sedikit perbedaan pada jumlah ujian yang harus dikuti. Pada jenjang ini kandidat yang berminat juga dapat mengambil ujian tambahan untuk spesialisasi manajemen database Oracle pada lingkungan sistem operasi Linux.
  • Oracle Certified DBA Master, merupakan jenjang tertinggi dalam jalur sertifikasi DBA. Berbeda dengan ujian pada jenjang OCA dan OCM yang berupa ujian teori, ujian OCM mengambil bentuk praktikum di sebuah lab khusus di mana kandidat diminta untuk memberikan solusi terhadap berbagai skenario permasalahan yang meliputi konfigurasi database, konfigurasi jaringan database, konfigurasi dan penggunaan Oracle Enterprise Manager, dan hal-hal kritis seperti manajemen kinerja dan database recovery.
  • Microsoft Microsoft menawarkan satu jenis sertifikasi untuk penguasaan teknologi produk database andalannya, Microsoft SQl Server. Microsoft Certified DBA adalah sertifikasi yang diberikan sebagai pengakuan kemampuan merancang, mengimplementasi, dan melakukan administrasi database Microsoft SQl Server. Untuk mendapatkan sertifikasi MCDBA setiap kandidat harus lulus tiga ujian inti dan satu ujian pilihan. Ujian inti ini terdiri dari satu ujian untuk materi administrasi SQL Server, satu ujian perancangan database SQL Server, dan satu ujian Windows 2000 Sever atau Windows Server 2003. Sebagai tambahan ujian inti, kandidat harus lulus satu ujian pilihan dalam salah satu bidang keahlian produk Microsoft.
Sertifikasi Keahlian Bidang Teknologi Informasi (TI) Untuk Kategori Software (Nasional dan Internasional)
  1. LATAR BELAKANG
Teknologi Informasi (IT) merupakan teknologi yang selalu berkembang baik secara revolusioner (seperti  misalnya perkembangan dunia perangkat keras), maupun yang lebih bersifat evolusioner (seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak). Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi Informasi menjadi suatu pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi tersebut. Artinya, seseorang yang sudah sampai pada level “ahli” di satu bidang pada saat ini, bisa ketinggalan pada bidang yang sama di masa depan jika tidak mengikuti perkembangan yang ada. Sertifikasi keahlian di bidang IT dibutuhkan untuk mendapatkan pengakuan atau spesifikasi untuk bidang spesialisasi anda. Seperti pengalaman terhadap penggunaan software tertentu yang diimplementasikan dalam perusahaan tersebut. Selain itu Standar kompetensi dibutuhkan untuk memudahkan bagi perusahaan atau institusi untuk menilai kemampuan calon pegawai atau pegawainya.
MANFAAT ADANYA SERTIFIKAT
  1. Mendapatkan pengakuan secara resmi dari orang lain atau organisasi atau juga dimata pemeberi kerja mengenai keahlian orang tersebut di bidang IT dan juga bisa diakui dalam skala nasional maupun internasional.
  2. Dapat meningkatkan daya saing dalam bidang IT.
  3. Bisa mendapatkan peningkatan karier dan pendapatan sesuai dengan tingkat profesionalitas orang tersebut dalam bidang IT.
  4. Meningkatkan peluang karir profesional dan meningatkan kredibilitas seorang profesional IT dimata pemberi kerja.
  5. Memberikan gambaran mengenai kemampuan teknis yang sudah memilik standar dan juga terukur.
TUJUAN SERTIFIKAT
  1. Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi,
  2. Membentuk standar kerja TI yang tinggi,
  3. Pengembangan profesional yang berkesinambungan.
Bagi tenaga TI profesional tersebut tujuan sertifikat  :
  1. Sertfikasi ini merupakan pengakuan akan pengetahuan yang kaya (bermanfaat bagi promosi, gaji)
  2. Perencanaan karir
  3. Profesional development
  4. Meningkatkan international marketability. Ini sangat penting dalam kasus, ketika tenaga TI tersebut harus bekerja pada perusahaan multinasional. Perusahaan akan mengakui keahliannya apabila telah dapat menunjukkan sertifikat tersebut.
  1.   SERTIFIKAT NASIONAL
Ada dua jenis sertifikat yang diterbitkan oleh LSP TK Indonesia (Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia)  yaitu :
Certificate of Competence Yaitu sertifikasi berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.
  1. SERTIFIKAT INTERNASIONAL 
  2. Sertifikasi software dan Database development Java Sun menawarkan tiga jenjang sertifikasi bagi programmer Java. Dari tingkat dasar ke advanced jenjang tersebut adalah:
ü  Sun Certified Programmer, Sun Certified Developer, dan Sun Certified Architect. Sun Certified Programmer adalah sertifikasi paling dasar dari Sun untuk programmer Java. Untuk dapat menjadi seorang Certified Java Programmer, Anda harus lulus ujian Sun Certified Programmer for the Java 2 Platform 1.4 yang biayanya US$ 150.
ü  Sun Certified Developer adalah anak tangga selanjutnya dari sertifikasi Sun. Untuk sertifikasi SCJD selain harus sudah memiliki sertifikat SCJP, Anda harus menyelesaikan tugas pemrograman yang dirancang untuk menguji aplikasi keterampilan Java Anda dalam menghadapi persoalan dunia nyata . Untuk ujian tugas pemrograman ini Anda harus membayar biaya US$ 250. Aplikasi yag Anda buat akan dinilai berdasarkan maintainability, penggunaan design pattern yang tepat, kejelasan kode, dan kesesuaian dengan code convention.
ü  Setelah tugas pemrograman, Anda masih harus mengikuti ujian esai dengan biaya US$ 150, yang terdiri dari 5 sampai 10 soal esai, menanyakan berbagai hal tentang tugas pemrograman yang Anda selesaikan.
ü  Sun Certified Enterprise Architect for J2EE adalah sertifikasi premium dari Sun. , sertifikasi ini sangat berfokus pada enterprise. Ini berarti pemegang sertifikasi ini dapat menangani pengembangan aplikasi berskala besar dengan tingkat availability yang tinggi. Untuk mendapatkannya, seseorang harus memiliki kedua sertifikat SCJP dan SCJD, lulus sebuah ujian pilihan untuk menguji pengetahuan seputar Java. Apabila lulus ujian pertama dilanjutkan menyelesaikan sebuah tugas pemrograman seperti pada saat pengambilan SCJD, dan diakhiri dengan sebuah ujian esai.

  1. Microsoft.net Untuk para developer ada dua jenis sertifikat yang ditawarkan oleh Microsoft sebagai pengakuan atas keahlian dalam pengetahuan dan keterampilan Microsoft .Net :
ü   Microsoft Certification Application Developer (MCAD) dan
ü   Microsoft Certified Solution Developer (MCSD).
Sertifikasi MCAD untuk menunjukkan keterampilan, mengimplementasikan, memaintain, dan mendeploy aplikasi Web atau desktop berbasis Windows dengan skala kecil sampai menengah. Sertifikasi Microsoft Certified System Developer (MCSD) Mampu mendemonstrasikan kemampuan yang dibutuhkan untuk memimpin sebuah organisasi dalam proses perancangan, implementasi, dan administrasi dari suatu solusi bisnis dengan menggunakan produk Microsoft.

Referensi:
https://dkhaprasetyo.wordpress.com/2016/04/27/sertifikasi-keahlian-dibidang-it-contoh-contoh-sertifikasi-nasional-dan-internasional-serta-sertifikasi-software-dan-database-development/

Tugas Ketiga Etika & Profesionalisme TSI Bagian 1

Secara umum ada 3 ciri sebuah profesi :


  1. Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sbelum memasuki sebuah profesi. Pelatihan ini dimulai sesudah seseorang mendapat gelar srjana. Sebagai contoh mereka yang telah lulus sarjana baru.
  2. Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan. Komponen intelektual merupakan karakteristik professional yang bertugas utama memberikan nasehat dan bantuan menyangkut bidang kehliannya rata-rata tidak diktahui atau dipahami orang awam. Jadi memberikan konsultasi bukan memberikan barang merupakan ciri profesi.
  3. Tenaga yang terlatih mmpu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat. Dengan kata lain profesi berorientasi memberikan jasa untuk kepentingan umum daripada kepentingan sendiri. Untuk dapat berfungsi maka masyarakat modern secara teknologi kompleks memerlukan aplikasi yang lebih besar akan pengetahuan khusus daripada masyarakat sederhana yang hidup pada zaman dulu. Jadi profesi memberikan jasa penting yang memerlukan pelatihan intelektual yang ekstensif.

STANDARDISASI PROFESI MODEL SRIG-PS SEARCC

SRIG-PS dibentuk karena adanya kebutuhan untuk mewujudkan dan menjaga standard profesional yang tinggi dalam dunia Teknologi Informasi, khususnya ketika sumber daya di region ini memiliki kontribusi yang penting bagi kebutuhan pengembangan TI secara global.
SRIG-PS diharapkan memberikan hasil sebagai berikut :
– Terbentuknya Kode Etik untuk profesional TI
– Klasifikasi pekerjaan dalam bidang Teknologi Informasi
– Panduan metoda sertifikasi dalam TI
– Promosi dari program yang disusun oleh SRIG-PS di tiap negara anggota SEARCC

Pembentukan Kode Etik

Kode etik merupakan suatu dokumen yang meletakkan standard dari pelaksanaan kegiatan yang diharapkan dari anggota SEARCC. Anggota dalam dokumen ini mengacu kepada perhimpunan komputer dari negara-negara yang berbeda yang merupakan anggota SEARCC.

Jenis dan Deskripsi Kerja Profesi IT

System Analyst
System analyst (analis sistem) adalah seseorang yang bertanggung jawab atas penelitian, perencanaan, pengkoodinasian, dan merekomendasi pemilihan perangkat luanak dan sistem yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi bisnis atau perusahaan. Analis sistem memegng peranan yang sangat penting dalam proses pengembangan sistem. Seorang analis sistem harus memiliki setidaknya empat keahlian: analisis, teknis, manajerial, dan interpersonal (berkomunikasi dengan orang lain). Kemampuan analisis memungkinkan seorang analis sistem untuk memahami perilaku organisasi beserta fungsi-fungsinya, pemahaman tersebut akan membantu dalam mengidentifikasi kemungkinan terbaik serta menganalisis penyelesaian permasalahan. Keahlian teknis akan membantu seorang analis sistem untuk memahami potensi dan keterbatasan dari teknologi informasi. Seorang analis sistem harus mampu untuk bekerja dengan berbagai jenis bahasa pemrograman, sistem operasi, serta perangkat keras yang digunakan. Keahlian manajerial akan membantu seorang analis sistem mengelola proyek, sumber daya, risiko, dan perubahan. Keahlian interpersonal akan membantu analis sistem dalam berinteraksi dengan pengguna akhir sebagaimana halnya dengan analis, programer, dan profesi sistem lainnya.

Software Engineer
Adalah orang yang menelti, merancang, dan mendevelop sistem software untuk memenuhi keperluan client. Setelah sistem sudah secara penuh dirancang software engineer lalu diuji, debug, dan memelihara sistem. Profesi software engineer harus memiliki pengetahuan berbagai macam bahasa pemrograman komputer dan aplikasi, ini karena luasnya bidang kerja yang dapat terlibat didalamnya. Software engineer merupakan komputer programmer atau software developer. Bergantung pada tipe organisasi, software engineer dapat menjadi spesialis dalam sistem atau aplikasi. Software engineering merupakan salah satu profesi IT yang paling popular.

Network Engineer
Network engineer bertanggung jawab untuk memasang dan mendukung komunikasi jaringan komputer dalam organisasi atau antar organisasi. Tujuannya adalah untuik memastikan operasi yang lancar dari jaringan komunikasi untuk menyediakan performance yang maksimun dan ketersediaan untuk user. Network engineer bekerja secara internal sebagai bagian dari tim pendukung IT di organisasi atau secara eksternal sebagai bagian dari perusahaan konsultasi networking dengan beberapa client.

IT Trainer
IT Trainer umumnya merancang dan memberikan kursus dalam information and communications technology (ICT) seperti aplikasi dekstop dan software khusus perusahaan. Mereka juga menyediakan pelatihan dalam area yang lebih teknis untuk software engineer, teknisi, perancang website, dan programmer. IT Trainer bekerja pada perguruan tinggi, perusahaan pelatihan, dan dalam departemen pelatihan dari suatu perusahaan besar dan organisasi sektor publik. Banyak IT Trainer merupakan self-employed. Pada kegiatan pelatihan umum di dalam IT Trainer terdapat dua kategori, diantaranya software desktop seperti pengolah kata, database, spreadsheet, internet dan email. Dan area teknis seperti programming, web design, networking dan pemeliharaan PC.

Application Developer
Application developer menterjemahkan kebutuhan software ke dalam kode pemrograman singkat dan kuat. Kebanyakan akan mengkhususkan pada lingkungan development tertentu seperti computer games atau e-commerce, dan akan memiliki pengetahuan yang dalam pada beberapa bahasa komputer yang bersangkut-paut. Peranannya meliputi menulis spesifikasi dan merancang, membangun, menguji, mengimplementasikan dan terkadang yang membantu aplikasi seperti bahasa komputer dan development tool. Application developer ini bekerja pada sektor bisnis seperti sektor bisnis public, biasanya menjadi bagian dari tim dengan IT professional lainnya seperti system atau businessanalyst dan technical author. Mereka bekerja pada produk umum yang dapat dibeli atau untuk client individual menyediakan bespoke solutions. Aktivitas kerja Application Developer: Application developer berfungsi untuk mempergunakan pengetahuan teknik pemrograman dan sistem komputer untuk membuat program komputer untuk melakukan bermacam-macam pekerjaan sesuai dengan persetujuan dengan client.

Referensi:
https://aliefsyahru.blogspot.co.id/2012/03/model-pengembangan-standar-profesi.html

Senin, 10 April 2017

Tugas Kedua Etika & Profesionalisme TSI

Cyber Law

Cyber Law adalah aspek hukum  yang artinya berasal dari Cyberspace Law, dimana ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Sehingga dapat diartikan cybercrome itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.

Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat pula diartikan sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet.

Cyber Law Negara Indonesia

Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.

Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:

  •     Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
  •     Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
  •     Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
  •     Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
  •     Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyber law ini yang terkait dengan terotori. Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.

Cyber Law Negara Malaysia

Digital Signature Act 1997 merupakan Cyber Law pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

Computer Crime Act (Malaysia)

Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan computer dalam jaringan internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan computer internet, yaitu merusak property, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian penggelapan dana masyarakat.

Cyber Law diasosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dnegan manusia dengan memanfaatkan teknologi internet.

Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)

Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.

COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.  Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:

  •     Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
  •     Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
  •     Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.

Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.

UUD NO 19 TENTANG HAK CIPTA KETENTUAN UMUM, LINGKUP HAK CIPTA, PERLINDUNGAN, PEMBATASAN HAK CIPTA, DAN PROSEDUR PENDAFTARAN HAKI

1. Ketentuan Hukum
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).

2. Lingkup Hak Cipta

Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :

  • Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
  • Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

3. Perlindungan Hak Cipta

Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.

Pasal 12 ayat 1 :

(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :

a.Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.

b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

c. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

d. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime.

e. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan. Arsitektur, peta, seni batik.

f. Fotografi dan Sinematografi.

g. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”

Menurut Pasal 1 ayat 8, Yaitu :

Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

Dan Pasal 2 ayat 2, Yaitu :

Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

4. Pembatasan Hak Cipta


Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.

5. Prosedur Pendaftaran HAKI


Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.

UU NO. 36 TENTANG TELEKOMUNIKASI DAN KETERBATASAN UU TELEKOMUNIKASI DALAM MENGATUR PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI

Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :

Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.

1.Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, misalnya, menegaskan bahwa “…pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang” (penjelasan Pasal 40).

Di luar UU Telekomunikasi, beberapa peraturan perundang-undangan yang juga mengatur tentang tindak penyadapan antara lain UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada tingkat di bawah undang-undang, terdapat Permenkominfo No 11/PER/M.KOMINFO/020/2006. Atau pada lembaga penegak hukum tertentu seperti KPK memiliki standard operating procedure tentang teknis penyadapan.

Ragamnya peraturan perundang-undangan yang mengatur penyadapan sayangnya mengandung kelemahan. Satu aturan bertentangan atau tidak sejalan dengan aturan yang lain. UU Telekomunikasi yang dibentuk sebelum lahirnya KPK, misalnya, belum mengakomodir keberadaan lembaga pimpinan Tumpak Hatorangan Panggabean ini. Atau prosedur penyadapan yang diatur dalam UU Narkotika berbeda dengan prosedur yang selama ini digunakan KPK. Akibatnya, tindakan penyadapan oleh penegak hukum berjalan sporadis.

2. UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi mengancam pidana terhadap perbuatan :

1. memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi
2. menimbulkan gangguan fisik dan eletromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi

“semua tindak pidana dalam uu no.36 tahun 1999 dinyatakan sebagai tindakan kejahatan”
Didalam bab vii (ketentuan pidana)sama sekali tidak ada ketentuan tentang pertanggungjawaban terhadap korporasi padahal :“Penyelenggara Telekomunikasi” dapat berupa koperasi,BUMN, badan usaha swasta dan instansi pemerintah.

POKOK-POKOK PIKIRAN DAN IMPLIKASI PEMBERLAKUAN UU LTE TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI LTE

Pokok Pikiran RUU ITE

Kemajuan spektakuler di bidang teknologi komputer berupa internet berdampak besar pada globalisasi informasi yang menjadi pilar utama perdagangan dan bisnis internasional. Teknologi informasi selalu menghadapi tantangan baru dan selalu ada sesuatu hal baru yang perlu dpelajari agar bisa menjawab tantangan baru yang selalu mucul dalam kurun waktu yang sangat cepat.

Hukum lahir menyertai perkembangan masyarakat untuk menjamin adanya ketentraman hidup bermasyarakat. Demikian halnya dengan hukum perdangangan internasional yang berbasis teknologi informasi, setiap transaksi elektronik perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan yang baru yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik Np. 11 tahun 2008.

Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal – pasal di bawah ini :

  •     Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
  •     Pasal 9 Bentuk Tertulis
  •     Pasal 10 Tanda tangan
  •     Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
  •     Pasal 12 Catatan Elektronik
  •     Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik

TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :

  •     Pasal 14 Pembentukan Kontrak
  •     Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
  •     Pasal 16 Syarat Transaksi
  •     Pasal 17 Kesalahan Transkasi
  •     Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
  •     Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
  •     Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
  •     Pasal 21 Catatan Yang Dapat DipindahtangankanDari Pasal – pasal diatas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.

Implikasi Pemberlakuan RUU ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Kronologis perjalanan UU ITE


Perjalanan UU ITE memerlukan waktu yang lama (5 tahun). Hal ini menyebabkan UU ITE menjadi sangat lengkap karena RUU ITE telah melalui banyak pembahasan dari banyak pihak. Sehingga konsultan yang disewa oleh DEPKOMINFO pun menilai bahwa UU ITE ini terlalu ambisius karena Indonesia adalah negara satu-satunya di dunia yang hanya mempunyai satu Cyber Law untuk mengatur begitu luasnya cakupan masalah dunia Cyber, sementara negara lain minimal memiliki tiga Cyber Law. Namun Bapak Cahyana sebagai pemateri malah bersyukur dengan keadaan ini.

Beliau menjelaskan lebih lanjut kondisi nyata di lapangan, betapa berbelitnya proses pengesahan suatu RUU di DPR. Sehingga bagi Indonesia lebih baik memiliki satu Cyber law saja sehingga DEPKOMINFO lebih leluasa menindak lanjuti UU ITE dengan membuat Peraturan Pemerintah yang masing-masing mengatur hal-hal yang lebih detail.

Latar belakang Indonesia Memerlukan UU ITE

1. Hampir semua Bank di Indonesia sudah menggunakan ICT. Rata-rata harian nasional transaksi RTGS, kliring dan Kartu Pembayaran di Indonesia yang semakin cepat perkembangannya setiap tahun

2. Sektor pariwisata cenderung menuju e-tourism ( 25% booking hotel sudah dilakukan secara online dan prosentasenya cenderung naik tiap tahun)

3. Trafik internet Indonesia paling besar mengakses Situs Negatif, sementara jumlah pengguna internet anak-anak semakin meningkat.

4. Proses perijinan ekspor produk indonesia harus mengikuti prosedur di negera tujuan yang lebih mengutamakan proses elektronik. Sehingga produk dari Indonesia sering terlambat sampai di tangan konsumen negara tujuan daripada kompetitor.

5. Ancaman perbuatan yang dilarang (Serangan (attack), Penyusupan (intruder) atau Penyalahgunaan (Misuse/abuse)) semakin banyak.

Contoh kasus yang terjadi mengenai RUU ITE


Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi ramai dibicarakan, ketika bergolaknya kasus warga sipil yaitu Prita Mulyasari yang dituduh mencemarkan nama baik RS Omni Internasional. Kemudian merambah pada kasus penghinaan wartawan infotainment oleh artis Luna Maya . Kasus penuduhan penyemaran nama baik dan penghinaan itu menyita banyak perhatian publik. Alih-alih, kini kasus tersebut berujung pada perseturuan di meja hijau.

Hingga kini, kontroversi masih kerap terjadi. Alasan utamanya adalah terkekangnya hak untuk berpendapat, sehingga masyarakat

seakan tidak memiliki ruang lagi untuk saling berkeluh kesah. Akhirnya, hal itu memicu lahirnya opini, barang siapa yang berani menulis pedas, maka harus siap dihadapkan pada pasal-pasal UU ITE itu.

Sumber:
http://dewi_anggraini.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/47370/Perbandingan+Cyberlaw.pdf.
http://boimzenji.blogspot.co.id/2013/04/ruang-lingkup-undang-undang-tentang-hak.html
https://ganjarsayogo.wordpress.com/2016/05/03/peraturan-dan-regulasi-perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime/
http://boimzenji.blogspot.co.id/2013/04/uud-no-19-tentang-hak-cipta-ketentuan.html
http://boimzenji.blogspot.co.id/2013/04/ruang-lingkup-undang-undang-tentang-hak.html
http://ria-ajah.blogspot.co.id/2011/03/keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam.html
http://arsyasblog.blogspot.co.id/2013/04/keterbatasan-undang-undang.html
http://hadirwong.blogspot.co.id/2013/04/keterbatasan-uu-no-36-telekomunikasi.html
http://silvergrey23.blogspot.co.id/2012/04/uu-no36-tentang-telekomunikasi.html
http://r4ns3l.blogspot.co.id/2014/04/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite-dan.html
http://ruwana.blogspot.co.id/2012/04/pokok-pikiran-dalam-ruu-informasi.html
http://yuanitalalala.blogspot.co.id/2014/04/penulisan-4-pokok-pikiran-dan-implikasi.html

Selasa, 14 Maret 2017

Tugas Pertama Etika & Profesionalisme TSI

PERINGATAN ETIKA, PROFESI DAN CIRI KHAS PROFESIONALISME

Menurut Aristoteles, etika memiliki 2 pengertian, yaitu :

  • “Terminius Technicus,” yaitu etika dipelajari sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari suatu masalah tindakan atau perbuatan manusia.
  • “Manner and Custom,” yaitu suatu pembahasan etika yang terkait dengan tata cara dan adat kebiasaan baik buruk dari perilaku manusia.

Untuk lebih sederhananya lagi, kita dapat melihat pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yakni :

Etika adalah ilmu tentang baik dan buruknya perilaku, hak dan kewajiban moral; sekumpulan asa atau nila-nilai yang berkaitan dengan akhlak; nilai mengenai benar atau salahnya perbuatan atau perilaku yang dianut masyarakat.

Menurut Schein, E.H profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.

Namun untuk bahasa sederhana dari pengertian profesi yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yakni :

Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu.

Dan berikut ini adalah ciri-ciri khas dari sikap seseorang yang menunjukan profesionalisme, yaitu :

  • Bertanggung jawab
  • Menunjukkan inisiatif (melibatkan diri secara aktif dan tidak sekedar bertahan pada peran yang telah ditetapkan untuk mereka)
  • Menyelesaikan tugas sesuai dengan apa yang diminta
  • Banyak akal (positif) dalam memecahkan masalah
  • Bisa mewakili mereka ketika orang-orang itu tidak ada ditempat
  • Memiliki rasa teamwork yang baik
  • Jujur, bisa dipercaya dan setia
  • Terbuka pada kritik-kritik yang membangun mengenai cara meningkatkan diri

KODE ETIK SEORANG PROFESIONAL

Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai dan juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik. Secara otomatis, maka kode etik juga berfungsi untuk menyatakan perbuatan apa yang harus dilakukan dan dihindari.

Berikut ini kode etik dari seorang profesional :

  • Bertindak konsisten untuk kepentingan publik, seperti menerima tanggung jawab penuh atas pekerjaan mereka sendiri, bersikap adil dan menghindari penipuan dalam semua pernyataan umum terutama mengenai software atau dokumen terkait, metode dan alat
  • Melakukan tindakan terbaik demi kepentingan klien dan atasan mereka konsisten untuk kepentingan publik
  • Memastikan produk yang terkait memenuhi standard profesionalisme yang ada
  • Menjaga integritas dan kemandirian dalam penilaian profesional mereka
  • Meningkatkan integritas dan reputasi dari profesi mereka yang konsisten dengan kepentingan publik
  • Harus adil dan mendukung rekan kerjanya
  • Selalu belajar mengenai praktek profesi mereka

CONTOH KASUS CYBER CRIME

Kejahatan dunia maya (cybercrime) kembali menimpa perusahaan telekomunikasi asal Inggris, yakni Vodafone. Kali ini hacker meretas 1.827 akun pelanggan. Aksi yang terjadi pada Sabtu (31/10/2015) lalu tersebut merupakan yang kedua kalinya dalam satu bulan ini.

Menurut juru bicara Vodafone, seperti dikutip Reuters, Minggu (1/11/2015), hacker itu kemungkinan mendapat akses dari kode akun bank pengguna, termasuk empat digit angka terakhir dari akun bank mereka, tak terkecuali nama dan nomor ponselnya.

Kejadian ini memperlihatkan adanya upaya untuk melakukan penipuan dengan meretas data mereka dari akun Vodafone.

"Mereka (hacker) melakukan hal itu dengan menggunakan alamat email dan password yang diperoleh dari sumber tak dikenal di luar Vodafone," ujar juru bicara Vodafone.

"Untungnya, tidak ada nomor kartu kredit ataupun kartu debit yang berhasil diperoleh (peretas). Namun, tetap saja kejadian ini berpotensi terjadinya penipuan atau phishing terhadap 1.827 pelanggan," katanya lagi.

Perusahaan pun sempat mengontak sebagian pihak yang terlibat, dan memastikan bahwa pelanggan tak perlu khawatir atas kejadian ini.

IT FORENSIK, TOOLS-NYA DAN CARA MEMAKAINYA

IT forensik berfungsi untuk melacak atau mengusut kejahatan melalui komputer (menggunakan software atau tool). Pelacakan atau pengusutan ini harus berdasarkan bukti digital, maka dari itu bukti digital perlu diindentifikasi, disimpan, dianalisa dan dipresentasikan.

Kejahatan komputer dibagi menjadi 2, yakni :

Komputer Fraud, kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer
Komputer Crime, kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran komputer

Salah satu tools dalam IT forensik yaitu Safe Back, yang digunakan oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) yang berguna untuk pemakaian partisi tunggal secara virtual dalam segala ukuran. Cara pemakaiannya yaitu mentransformasikan file image menjadi format SCSI atau media storage magnetik yang lain.

CITA-CITA DI BIDANG IT DAN ALASANNYA

Cita-cita saya adalah menjadi seorang CEO (Chief Executive Officer) dari perusahaan IT yang saya dirikan. Karena sudah sepantasnya seorang sarjana untuk membuat lapangan kerja dan membantu perekonomian masyarakat di sekitarnya.


Sumber:
http://www.seputarpengetahuan.com/2015/10/15-pengertian-etika-menurut-para-ahli-terlengkap.html

http://sherlyarianti.blogspot.co.id/2012/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html

http://m-roiful.blogspot.co.id/2014/11/ciri-ciri-profesionalisme_6.html

https://slametridwan.wordpress.com/ciri-ciri-profesionalisme-di-bidang-it-dan-kode-etik-profesional-yang-harus-dipunyai-oleh-seorang-it/

http://www.pengertianku.net/2015/02/pengertian-kode-etik-dan-tujuannya-lengkap.html

http://tekno.liputan6.com/read/2354568/hacker-retas-ribuan-akun-pelanggan-vodafone

https://okydima.wordpress.com/tag/contoh-kasus-it-forensik/

Sabtu, 08 Oktober 2016

Drone sebagai Alat Pengirim Barang

Pesawat tanpa awak atau Pesawat nirawak (english = Unmanned Aerial Vehicle atau disingkat UAV) dan biasa disebut Drone, adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh pilot atau mampu mengendalikan dirinya sendiri, menggunakan hukum aerodinamika untuk mengangkat dirinya.

Drone banyak digunakan dalam dunia militer, sering digunakan dalam misi yang terlalu berbahaya jika dilakukan oleh pesawat berawak. Lalu tren Drone mulai meningkat dalam dunia fotografi. Drone digunakan untuk memotret foto dari langit ataupun merekam video.

Teknologi Drone yang semakin berkembang membuat banyak kemungkinan yang bisa dilakukan oleh Drone. Salah satunya adalah mengirim barang. Melihat kemampuan Drone yang dapat terbang dan dikendalikan dengan mudah, tentu sangat masuk akal membuat Drone menjadi pengirim barang.

Hal ini sudah diimplementasikan di beberapa negara, seperti Inggris, Swiss, dan Cina. Bahkan raksasa teknologi Google pun sedang menguji coba Drone sebagai alat pengirim barang dalam project mereka yang bernama “Project Wing”.


Namun saat ini Drone sebagai alat pengirim barang masih memiliki banyak permasalahan. Seperti bobot barang yang dibawa tidak boleh terlalu berat, dan belum mampu mencapai lokasi yang spesifik. Tentu saja ini menjadi pertimbangan yang besar bagi siapapun yang ingin mengirim barang menggunakan Drone.

Mungkin beberapa tahun kedepan, ketika teknologi Drone semakin maju, semua permasalahan Drone dalam pengirim barang dapat diatasi. Dan saat itulah mungkin kelak langit akan sedikit ramai oleh para pewasat tak berawak yang hilir mudik mengirim barang. Atau bahkan mungkin mampu membawa manusia? Kemungkinan selalu bisa terjadi.

Jumat, 30 September 2016

Pendukung Sistem Informasi


Executive support System (ESS)
ESS adalah satu jenis dari manajemen informasi sistem dimaksud untuk memudahkan dan mendukung dalam pembuatan keputusan kebutuhan dari eksekutif senior dengan menyediakan kemudahan akses terhadap keduanya baik secara internal dan eksternal mengenai keterangan relevan untuk menemukan gol strategis dari organisasi.Hal Ini biasanya dipertimbangkan sebagai satu bentuk khusus dari satu sistem pendukung keputusan (DSS).
contoh dari sistem pemrosesan transaksi adalah sistem yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan distribusi, baik produk atau jasa, kepada para pelanggannya.  Sistem seperti ini disebut dengan distribution system.

Management Information System (MIS)
Adalah suatu aplikasi Sistem Informasi  yang  menyediakan  laporan  informasi terpadu  bagi  pihak  manajemen. MIS dihasilkan  dari  beberapa  database yang menyimpan data dari benyak sumber, termasuk di dalamanya Transaction Processing System/TPS.MIS menyajikan  informasi yang detail, rangkuman informasi dan informasi terpilih.MIS merupakan  salah satu elemen manajemen yang  dirasa  penting oleh banyak perusahaan.
Contoh : Sistem Informasi Manajemen Rumah sakit adalah sebuah sistem komputerisasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses bisnis layanan kesehatan dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan tepat. sistem informasi rumah sakit umumnya mencakup masalah klinikas (media), pasien dan informasi-informasi yang berkaitan dengan kegiatan rumah sakit itu sendiri.

Decision Support System (DSS)
sistem penghasil informasi yang ditujukan pada suatu masalah tertentu yang harus dipecahkan oleh manajer dan keputusan yang harus dibuat manajer.
Manajer tsb. Berada di bagian manapun dalam organisasi pada tingkat manapun dan dalam area bisnis apapun. DSS dimaksudkan untuk mendukung kerja satu manajer secara khusus.
contohnya :  Program Sekolah LinK Elektronik yang memudahkan manajerial dan User menerima respon secara interaktif untuk mengetahui jumlah pendapatan atau pendaftaran siswa tahun ajaran baru.

Intelligent Support System (ISS)
adalah  sistem  yang dirancang untuk membantu managemen  perusahaan di dalam menjalankan organisasinya  dengancara  system  berpikir seperti  halnya  manusia dimana  system dapat menganalisa suatu masalah  melalui  proses belajar secarat erus-menerus dan di jadikan menjadi pengalaman untuk mengatasi persoalan-persoalan  system  yang lainnya.

Knowledge  Management sistem
Manajemen  pengetahuan  (knowledge management) ialah suatu rangkaian kegiatan yang digunakan oleh organisasi atau perusahaan untuk mengidentifikasi, menciptakan, menjelaskan, dan mendistribusikan pengetahuan untuk digunakan kembali, diketahui, dan dipelajari di dalam organisasi.


Office Automation System (OAS),
Adalah  system  mendukung pekerjaan pada suatu perusahaan secara luas, biasanya digunakan untuk meningkatkan aliran pekerjaan dan komunikasi antar sesame pekerja, tidak peduli apakah pekerjaan di berada di satulokasi yang sama atau pun tidak. OAS berfungsi dalam word processing, elctronic message, work group computing, work group scheduling, facsimile processing, imaging and electronic documents, and work flow management. OAS dirancang baik untuk individu maupun  kelompok

Transaction Processing System (TPS)
Adalah system informasi yang terkomputerisasi yang dikembangkan untuk memproses  data-data dalam jumlah besar untuk transaksi bisnis rutin seperti daftar gaji dan inventarisasi.

HUBUNGAN ANTARA TPS, DSS,ESS, MIS, KWS/OAS

DSS dan ESS berbeda dan tak berhubungan dengan sistem yang terkomputerisasi. Disiplin antara ESS dan DSS berkembang pararel, tapi saling tak tergantung dan berjalan sendiri-sendiri. Cuma sekarang kita bisa mencoba menggabungkan potensi dari keduanya. Menurut kenyataannya, disebabkan karena perbedaan kapabilitas diantara kedua tool, mereka dapat mengkomplemen satu sama lain, membuatnya menjadi powerful, terintegrasi, sistem yang berbasis komputer, yang jelas dapat meningkatkan pengambilan keputusan manajerial.

Transaction Processing Systems (TPS) TPS adalah sistem informasi yang terkomputerisasi yang dikembangkan untuk memproses data dalam jumlah besar untuk transaksi bisnis rutin seperti daftar gaji dan inventarisasi. TPS berfungsi pada level organisasi yang memungkinkan organisasi bisa berinteraksi dengan lingkungan eksternal. Data yang dihasilkan oleh TPS dapat dilihat atau digunakan oleh manajer.

Office Automation Systems (OAS) dan Knowledge Work Systems (KWS) OAS dan KWS bekerja pada level knowledge. OAS mendukung pekerja data, yang biasanya tidak menciptakan pengetahuan baru melainkan hanya menganalisis informasi sedemikian rupa untuk mentransformasikan data atau memanipulasikannya dengan cara-cara tertentu sebelum menyebarkannya secara keseluruhan dengan organisasi dan kadang-kadang diluar organisasi. Aspek-aspek OAS seperti word processing, spreadsheets, electronic scheduling, dan komunikasi melalui voice mail, email dan video conferencing. KWS mendukung para pekerja profesional seperti ilmuwan, insinyur dan doktor dengan membantu menciptakan pengetahuan baru dan memungkinkan mereka mengkontribusikannya ke organisasi atau masyarakat.

Sistem Informasi Manajemen (SIM) SIM tidak menggantikan TPS , tetapi mendukung spektrum tugas-tugas organisasional yang lebih luas dari TPS, termasuk analisis keputusan dan pembuat keputusan. SIM menghasilkan informasi yang digunakan untuk membuat keputusan, dan juga dapat membatu menyatukan beberapa fungsi informasi bisnis yang sudah terkomputerisasi (basis data).

Decision Support Systems (DSS) DSS hampir sama dengan SIM karena menggunakan basis data sebagai sumber data. DSS bermula dari SIM karena menekankan pada fungsi mendukung pembuat keputusan diseluruh tahap-tahapnya, meskipun keputusan aktual tetap wewenang eksklusif pembuat keputusan.

Sistem Ahli (ES) dan Kecerdasan Buatan (AI) AI dimaksudkan untuk mengembangkan mesin-mesin yang berfungsi secara cerdas. Dua cara untuk melakukan riset AI adalah memahami bahasa alamiahnya dan menganalisis kemampuannya untuk berfikir melalui problem sampai kesimpulan logiknya. Sistem ahli menggunakan pendekatanpendekatan pemikiran AI untuk menyelesaikan masalah serta memberikannya lewat pengguna bisnis. Sistem ahli (juga disebut knowledgebased systems) secara efektif menangkap dan menggunakan pengetahuan 6 seorang ahli untuk menyelesaikan masalah yang dialami dalam suatu organisasi. Berbeda dengan DSS, DSS meningalkan keputusan terakhir bagi pembuat keputusan sedangkan sistem ahli menyeleksi solusi terbaik terhadap suatu masalah khusus. Komponen dasar sistem ahli adalah knowledge-base yaikni suatu mesin interferensi yang menghubungkan pengguna dengan sistem melalui pengolahan pertanyaan lewat bahasa terstruktur dan anatarmuka pengguna.

Executive Support Systems (ESS) ESS tergantung pada informasi yang dihasilkan TPS dan SIM dan ESS membantu eksekutif mengatur interaksinya dengan lingkungan eksternal dengan menyediakan grafik-grafik dan pendukung komunikasi di tempat tempat yang bisa diakses seperti kantor.

Kamis, 21 April 2016

Sambut Aturan Taksi Online, Menkominfo Siapkan Permen OTT

Jakarta - Keluarnya aturan baru dari Kementerian Perhubungan untuk taksi online atau transportasi berbasis pemesanan aplikasi ikut disambut gembira oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

"Kalau yang sudah disepakatkan sebelumnya kemudian dilegalkan, berarti bagus dong," sahut menteri yang akrab disapa Chief RA itu saat ditemui di kantor pusat Indosat, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Menurutnya saat ini, penyedia aplikasi online seperti Uber dan Grab, akhirnya telah mengikuti aturan main dalam berbisnis transportasi di Indonesia. Salah satunya dengan berbadan hukum.

"Bentuknya bisa PT atau koperasi, tidak masalah. Mereka sudah berbentuk badan hukum di sini. Meskipun statusnya penanaman modal asing, itu nggak masalah yang penting bentuknya PT, presensinya ada," lanjut menteri.

Masalah presensi atau kehadiran dalam bentuk badan usaha tetap atau BUT juga jadi perhatian Kominfo dalam membuat aturan tentang aplikasi over the top (OTT) yang akan segera dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).

"Permen OTT nanti tujuannya adalah presensi. Kenapa harus presensi di sini? Pertama, karena masalah customer service. Orang kalau mau komplain tahu harus ke mana. Kedua, consumer protection, data pelanggan. Ketiga level playing field antara pemain nasional dan global," pungkasnya.


Pendapat:
Sudah seharusnya sebuah badan usaha mengikuti aturan atau hukum yang berlaku di negara tempatnya berada. Oleh karena itulah aplikasi online pun harus mengikuti aturan main dalam berbisnis di Indonesia. Agar tidak terjadi kecemburuan sosial dengan badan usaha lain yang berbadan hukum dan legal. Juga membuat pelanggan lebih terjamin akan jasa yang diberikan.

Senin, 21 Maret 2016

Contoh Kasus Penalaran


Ahok Pahami Sopir Taksi yang Demo: Mereka Menuntut Keadilan

Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) bisa memahami para sopir taksi yang berunjuk rasa di Jakarta. Demonstran merasa berada dalam kondisi tidak adil. Maka para sopir taksi konvensional memerlukan peraturan perlu ditegakkan.

"Itu mesti balik lagi dan mereka menuntut keadilan. Bagi siapapun kalau selama adil maka tidak ribut," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Ahok menjelaskan, selama ini taksi daring (online) bisa mengenakan tarif lebih murah ke konsumen karena mereka tidak membayar kewajiban. Di sisi lain, perusahaan taksi konvensional harus memenuhi kewajiban membayar berbagai hal.

"Yang menggunakan taksi daring ini murah, bahkan bisa setengah harga. Murah karena tidak ada kewajiban bikin pool, tidak ada kewajiban punya bengkel, tidak bayar pajak, dan kewajiban pelihara karyawan," tutur Ahok.

Maka semuanya, termasuk taksi daring, harus mengikuti peraturan. Taksi daring perlu ditempel stiker penanda. Bila mereka tak punya pool taksi dan tak memenuhi kewajiban, maka menurut Ahok ini tetaplah salah.

"Tidak perlu ada pool taksi, enggak ada asuransi, enggak bayar pajak penghasilan. Ya lebih murah. Tapi kan itu enggak benar. Tanggung jawab kepada penumpang bagaimana? Enggak ada," kata Ahok.

Namun Ahok mengatakan demonstrasi tidak boleh anarkis. Bila demonstran melakukan aksi destruktif, Pemprov DKI juga bekerjasama dengan kepolisian untuk menindak tegas.

"Enggak ada yang bela-bela. Kalau yang anarkis maka kita sikat," kata dia.

Ahok tetap menyatakan keadilan harus diwujudkan, termasuk dalam persaingan taksi konvensional dan taksi daring ini.

"Semua lapangan tandingnya harus rata (adil)," tandas Ahok.


Kesimpulan:
Terdapat penalaran deduktif di dalam artikel ini. Konsep:

Semua manusia harus mendapat keadilan
Supir taksi adalah manusia
Karena itu supir taksi harus mendapat keadilan

Penalaran Berpikir Deduktif dan Induktif


Penalaran

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.

Berpikir Deduktif 
 
Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus. Penalaran deduktif merupakan prosedur yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrumen dan operasionalisasi. Dengan kata lain, untuk memahami suatu gejala terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya dilakukan penelitian di lapangan. Dengan demikian konteks penalaran deduktif tersebut, konsep dan teori merupakan kata kunci untuk memahami suatu gejala.

Ciri-ciri Deduktif :
1. Penalaran yang bertolak dari sebuah konklusi atau kesimpulan yang didapat dari atau lebih pernyataan yang lebih umum.
2. Dalam penalaran Deduktif terdapat premis. Yaitu proposisi tampak menarik kesimpulan.
3. Penarikan kesimpulan secara deduktif dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung.
4. Penarikan secara langsung ditarik dari satu premis
5. Penarikan tidak langsung ditarik dari dua premis.
6. Premis pertama adalah premis yang bersifat umum sedangkan premis kedua adalah yang bersifat khusus.

Berpikir Induktif

Penalaran Induktif adalah Proses yang berpangkal dari peristiwa yang khusus yang dihasilkan berdasarkan hasil pengamatan empirik dan mengjasilkan suatu kesimpulan atau pengetahuan yang bersifat umum. Contoh penalaran induktif : Ayam berkaki dua berkembang biak dengan bertelur. Bebek berkaki dua berkembang biak dengan bertelur. Burung Unta berkaki dua berkembang biak dengan bertelur. Kesimpulan : semua hewan yang berkaki dua berkembang biak dengan bertelur.

Jumat, 08 Januari 2016

Kalimat Efektif

Kalimat efektif adalah kalimat yang dapat mewakili gagasan pembicara atau penulis serta dapat diterima, maksudnya/arti serta tujuannya seperti yang di maksud penulis /pembicara.

Contoh-contoh kalimat efektif:
Semua yang hadir dalam rapat kali ini harus membuat laporan.
Rumah saya berada di jalan pancasan bogor.
Karena tidak datang, ia tidak dipilih dalam acara itu.
Hadirin serentak berdiri ketika menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Tidak Efektif:
1. Kepada semua informan penelitian mendapatkan dua macam instrument yaitu angket dan catatan kegiatan.
2. Di dalam artikel Koran itu menyuratkan bahwa sumber daya alam yang bermacam-macam di Indonesia ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
3. Dengan beredarnya internet masuk desa bermanfaat sekali bagi masyarakat pedesaan.

Efektif:
1. Semua informan penelitian mendapat dua instrument yaitu angket dan catatan kegiatan.
2. Dalam artikel Koran menyuratkan sumber daya alam di Indonesia belum dimanfaatkan secara maksimal.
3. Beredarnya internet masuk desa bermanfaat bagi masyarakat pedesaan.

Analisis: Facebook Messenger bakal Punya 'Pelayan Toko'

Fungsi Facebook Messenger akan diperluas. Pengguna bisa berbelanja lewat layanan ini, dan dilayani oleh bot yang akan bertindak sebagai pelayan toko.


Facebook memungkinkan sejumlah developer terpilih bisa mengakses Software Development Kit (SDK) untuk Messenger. Dengan demikian, mereka bisa membuat bot untuk aplikasi messenger ini.

Bot di sini bukan mesin otomatis yang menyebarkan spam, melainkan bot yang dilengkapi kecerdasan buatan dan bisa merespons permintaan pengguna ketika akan membeli sesuatu melalui Messenger.

"Kami punya ide agar pengguna tak hanya bisa berbicara kepada sesama pengguna. Ke depannya, e-retailer bisa menambahkan tombol 'Beli' dan layanan lainnya," kata Product Manager Facebook Seth Rosenberg seperti detikINET kutip TechCrunch, Kamis (7/1/2016).

Langkah yang dilakukan Facebook ini membuat layanan Messenger mirip seperti WeChat dan Line. Dua layanan ini misalnya, bisa mengontak akun resmi sebuah brand atau merchant untuk membeli tiket film, bahkan membayar sebuah tagihan.

Dengan membuat aplikasi chat punya lebih banyak fungsi, Facebook sepertinya berharap agar para penggunanya semakin betah dan loyal memakai layanan Messenger.



Analisis:

Membeli barang via online melalui chat dan dilayani oleh bot? Sepertinya facebook mulai ingin mengembangkan hal tersebut. Mempermudah proses transaksi bagi si penjual mungkin akan meningkatkan angka penjualan juga. Entah teknologi ini akan segera diterapkan. Semoga dapat sesuai ekspektasi.

Analisis: Penting! Literasi Internet Masuk Sekolah

Literasi digital/internet diyakini penting untuk diberikan kepada para siswa. Sebanyak 73% dari 165 responden guru Bimbingan dan Konseling (BK) SMA se-Jabodetabek, Sukabumi dan Cilegon menyatakan bahwa materi literasi digital/internet 'sangat perlu' diberikan kepada siswa.


Sedangkan 26% menyatakan ‘perlu' dan hanya 1% yang menyatakan 'belum perlu' bagi para siswa. Lalu bagaimana sebaiknya materi literasi digital/internet diposisikan dalam kegiatan belajar mengajar?

'Masuk kurikulum!', demikian jawaban 52% responden. 29% lainnya memilih menjadi 'materi khusus guru BK', 18% memilih menjadi kegiatan ‘ekstrakurikuler', dan hanya 1% berpendapat bahwa literasi digital/internet belumlah perlu ada di materi dalam lingkup sekolah.

Data di atas merupakan hasil jajak pendapat sederhana yang dilakukan ICT Watch terhadap 165 Guru BK ketika mengikuti pelatihan kompetensi, salah satunya tentang Internet Sehat (internetsehat.id), yang difasilitasi Universitas Pancasila, 8 Desember 2015.

Walau sudah dipastikan literasi digital/internet perlu bagi siswa, ternyata kegiatan penyampaian materi tersebut di sekolah-sekolah tidaklah memadai. 40% responden menyatakan 'tidak pernah' ada kegiatan workshop atau seminar tentang literasi digital atau internet di sekolah untuk siswa dan 52% responden menyatakan hanya 'sesekali/insidentil’.

Hanya 7% yang menyatakan 'rutin/berkala', dan 1% lainnya 'tidak tahu'. Padahal 88% responden menegaskan bahwa 'ada cukup banyak' pelajaran atau tugas sekolah yang menganjurkan siswa untuk mencari jawaban di Internet! 12% lainnya menyatakan 'hanya sedikit' dan tidak ada yang menjawab 'tidak ada' atau 'tidak tahu’.

Kemudian ketika ditanyakan seberapa sering terjadi kasus di sekolah yang terkait dengan penggunaan Internet oleh siswa, 16% menyatakan 'cukup sering', 53% responden menyatakan ‘sesekali', 21% ‘jarang; dan hanya 10% yang menyatakan 'tidak pernah'.

Lantas menurut responden, risiko apa yang paling sering dihadapi murid ketika menggunakan Internet? 35% adalah kecanduan (internet), 29% adalah terpapar konten negatif, 22% cyberbully, 10% pelanggaran privasi dan 4% predator (pedofil) online.

Dari paparan data di atas, tampak jelas adanya kebutuhkan yang signifikan untuk menghadirkan materi literasi digital / Internet di sekolah bagi para siswa. Hal ini selaras dengan semangat World Summit on the Information Society (WSIS) khususnya rencana aksi Capacity Building, yang meminta setiap negara untuk: membangun kebijakan dalam negeri guna memastikan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) terintegrasi penuh ke dalam pendidikan dan pelatihan di seluruh jenjang, termasuk dalam pengembangan kurikulum, pelatihan guru, manajemen dan administrasi institusi, dan juga mendukung konsep pembelajaran seumur hidup.

Untuk itulah maka pengampu kebijakan terkait, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai ICT Watch perlu segera duduk bersama dengan pemangku kepentingan terkait semisal Indonesia Child Online Protection (ID-COP) dan lainnya guna merumuskan bentuk implementasi literasi digital/internet secara terstruktur dan berkelanjutan di sekolah-sekolah.

Sejatinya, berdasarkan riset Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) bersama dengan Pusat Kajian Komunikasi (Puskakom) Universitas Indonesia, 80% dari 88.1 juta pengguna internet di Indonesia adalah generasi muda kategori digital native, mereka yang lahir pada tahun 1980 dan sesudahnya.

PBB, melalui laporan 'Measuring the Information Society; yang dirilis oleh International Telecommunication Union (ITU) tahun 2013, menetapkan prasyarat generasi digital native adalah jika mereka juga belajar tentang literasi digital/internet, baik secara formal maupun informal.

sumber: inet.detik.com

Analisis:

Dengan perannya yang sangat penting dalam dunia pendidikan, internet haruslah diliterasi di sekolah. Agar penggunaan internet dapat lebih berguna bagi siswa maupun guru yang berada di sekolah. Jika penggunaan internet lebih optimal, maka hasil edukasi di sekolah pun akan lebih meningkat.

Analisis: Go-Tix, Loket Jualan Tiket Abang Go-Jek

Perusahaan aplikasi pemesanan ojek online, Go-Jek, kembali menambah layanan baru. Kali ini mereka menghadirkan Go-Tix, layanan mobile ticketing.


Lewat Go-Tix, penguna dapat memesan tiket dan dapat diantarkan menuju lokasi acara. Tapi saat ini tiket yang dapat dipesan masih terbatas untuk acara musik, olahraga, seni budaya, atraksi, hingga workshop.

Pemantauan detikINET pada Rabu (30/12/2015), layanan Go-Tix baru ada di aplikasi Go-Jek untuk Android. Sementara untuk iOS belum tersedia, mungkin beberapa hari lagi setelah update baru muncul.

Saat setelah jari menekan layanan Go-Tix di aplikasi Go-Jek, penguna akan disuguhi tiga menu yakni What's Happening, On Sale dan My Ticket. Bagian What's Happening menyediakan berbagai informasi acara yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

Ketika menekan salah satu acara, akan muncul informasi yang terkait, mulai dari waktu, tempat, deskripsi, denah hingga harga tiket. Bila acara tersebut berbayar, pengguna dapat langsung memesan tiket di bagian bawahnya. Sementara bila acara tersebut gratis, terdapat tombol pemesanan Go-Ride untuk mengantar pengguna ke lokasi.

Di bagian On Sale, kita dapat dengan mudah menemukan acara apa saja yang tiketnya sudah bisa dipesan lewat Go-Jek. Saat detikINET mencoba memesan, beberapa acara membatasi pembelian hingga 6 tiket dalam sekali transaksi.

Pengguna kemudian diberi waktu 15 menit untuk melakukan pembayaran. Untuk pembayarannya sendiri, Go-Jek baru menyediakan opsi kartu kredit. Bisa jadi ke depannya dapat mengunakan Go-Jek Credit ataupun cash saat tiket diantar oleh pengemudi ojeknya.

Pengiriman tiketnya sendiri tergantung promotor acara. Bila berbentuk tiket fisik, pihak Go-Jek akan mengantarkannya menggunakan armada ojeknya. Sementara bila berupa e-ticket, pihak Go-Jek akan memberikan informasi soal mekanisme selanjutnya.


Analisis:

Startup yang mulai terkenal karena inovasi barunya dalam membuat ojek menjadi "online" ini tak hentinya membuat gebrakan baru. Go-Tix dapat membuat penggunanya memesan ticket dengan lebih mudah. Bukan sekedar ticket elektrik yang masih bisa dibeli di beberapa website, namun juga ticket fisik yang dapat diantarkan langsung oleh armada Go-Jek secara langsung.

Analisis: 10 Startup Paling Diburu Pencari Kerja Indonesia

Industri digital di Indonesia terus tumbuh kian pesat seiring dengan perkembangan teknologi dan meningkatnya dukungan terhadap infrastruktur digital.


Menurut riset yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), selama tahun 2014 jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai 88,1 juta atau tumbuh sebanyak 16,2 juta pengguna dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sementara itu, jumlah penduduk di Tanah Air telah mencapai lebih dari 250 juta.

Artinya, dengan penetrasi internet yang cukup besar, yakni sekitar 35%, Indonesia menjadi negara yang sangat potensial bagi pertumbuhan bisnis digital. Karena itu, tidak mengherankan jika semakin banyak startup (perusahaan rintisan berbasis internet) lahir di Indonesia.

Terkait dengan startup, Jobplanet menyusun daftar 10 startup yang paling menarik perhatian para pencari kerja di Indonesia pada penghujung tahun 2015. Daftar tersebut disusun berdasarkan analisis data Jobplanet terhadap jumlah pageview atau laman yang dibuka oleh para pengguna selama bulan November 2015.

Total sebanyak 30.000 laman berisi profil dan review mengenai 48 startup di Indonesia yang terdaftar dalam database Jobplanet ‘diintip' oleh para pengguna selama bulan November 2015. Jobplanet mengklasifikasikan startup sebagai perusahaan yang menjalankan bisnis berbasis internet, bergerak dan berkembang dengan cepat, serta memiliki ceruk pasar yang khusus.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Jobplanet, Tokopedia merupakan startup yang lamannya paling banyak dilihat oleh para pengguna, yakni sebanyak 49,17%. Dua startup lainnya yang menemani Tokopedia di posisi tiga teratas adalah Traveloka (12,28%) dan Go-Jek (12,00%). Ketiga startup tersebut mendominasi sebanyak hampir 75% dari total kunjungan ke laman-laman startup yang ada di Jobplanet.

Berikut adalah 10 startup yang paling banyak menarik perhatian pencari kerja di Indonesia di penghujung tahun 2015:

1. PT Tokopedia atau Tokopedia (49,17%)
2. PT Traveloka Indonesia atau Traveloka (12,28%)
3. PT Go-Jek Indonesia atau Go-Jek (12,00%)
4. PT ECart Services Indonesia atau Lazada (8,62%)
5. PT Kreatif Media Karya (3,90%)
6. PT Darta Media Indonesia (3,46%)
7. PT Bhinneka Mentari Dimensi (3,27%)
8. PT Global Digital Niaga atau Blibli (2,95%)
9. PT OLX Indonesia (2,31%)
10. PT Fashion Eservices Indonesia atau Zalora (2,04%)

“Selama ini, kebanyakan pencari kerja mengincar perusahaan-perusahaan besar dan mapan. Sementara startup masih dipandang sebagai perusahaan yang kurang mapan dan belum bisa memberikan jaminan ataupun benefit yang cukup untuk mensejahterakan para karyawannya,” Kemas Antonius, Chief Product Officer Jobplanet di Indonesia.

"Meski demikian, berdasarkan hasil penelusuran kami, ternyata cukup banyak pengguna Jobplanet — yang tak lain juga merupakan para pencari kerja — tertarik dan ingin mengetahui seluk-beluk bekerja di startup. Hal ini terlihat dari cukup tingginya jumlah kunjungan ke laman-laman yang berisi profil serta review mengenai startup,” imbuhnya dalam keterangan tertulis yang diterima detikINET, Rabu (30/12/2015).

Jobplanet sendiri merupakan platform komunitas online untuk berbagi informasi seputar dunia kerja dan perusahaan. Jobplanet menampilkan review tentang budaya dan suasana kerja di perusahaan, informasi gaji, serta kisi-kisi pertanyaan dalam wawancara kerja.

Situs ini mulai beroperasi di Indonesia sejak bulan Agustus 2015. Hingga pertengahan Desember 2015, Jobplanet telah memiliki lebih dari 212.000 anggota dan telah mengumpulkan sekitar 93.000 review dalam databasenya. Selain itu, sekitar 21.500 perusahaan telah terdaftar dalam database Jobplanet.


Analisis:

Sedikit demi sedikit masyarakat melek teknologi di Indonesia semakin banyak. Terlihat dengan banyaknya minat untuk bekerja pada sebuah startup yang tentunya mengandalkan teknologi sebagai operasional kerjanya. Semoga kedepannya akan semakin banyak lahirnya startup-startup berkualitas di Indonesia.