Kamis, 21 April 2016

Sambut Aturan Taksi Online, Menkominfo Siapkan Permen OTT

Jakarta - Keluarnya aturan baru dari Kementerian Perhubungan untuk taksi online atau transportasi berbasis pemesanan aplikasi ikut disambut gembira oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

"Kalau yang sudah disepakatkan sebelumnya kemudian dilegalkan, berarti bagus dong," sahut menteri yang akrab disapa Chief RA itu saat ditemui di kantor pusat Indosat, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Menurutnya saat ini, penyedia aplikasi online seperti Uber dan Grab, akhirnya telah mengikuti aturan main dalam berbisnis transportasi di Indonesia. Salah satunya dengan berbadan hukum.

"Bentuknya bisa PT atau koperasi, tidak masalah. Mereka sudah berbentuk badan hukum di sini. Meskipun statusnya penanaman modal asing, itu nggak masalah yang penting bentuknya PT, presensinya ada," lanjut menteri.

Masalah presensi atau kehadiran dalam bentuk badan usaha tetap atau BUT juga jadi perhatian Kominfo dalam membuat aturan tentang aplikasi over the top (OTT) yang akan segera dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).

"Permen OTT nanti tujuannya adalah presensi. Kenapa harus presensi di sini? Pertama, karena masalah customer service. Orang kalau mau komplain tahu harus ke mana. Kedua, consumer protection, data pelanggan. Ketiga level playing field antara pemain nasional dan global," pungkasnya.


Pendapat:
Sudah seharusnya sebuah badan usaha mengikuti aturan atau hukum yang berlaku di negara tempatnya berada. Oleh karena itulah aplikasi online pun harus mengikuti aturan main dalam berbisnis di Indonesia. Agar tidak terjadi kecemburuan sosial dengan badan usaha lain yang berbadan hukum dan legal. Juga membuat pelanggan lebih terjamin akan jasa yang diberikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar